• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel DJP Kalah di Sengketa Transfer Pricing – Koreksi Rp5,53 Miliar Dibatalkan,
Majelis Menilai Metode & Penetapan Harga CPKO sesuai PKKU

DJP Kalah di Sengketa Transfer Pricing – Koreksi Rp5,53 Miliar Dibatalkan,
Majelis Menilai Metode & Penetapan Harga CPKO sesuai PKKU

PUT-005500.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 26 Agustus 2025
Taxindo Prime Consulting
Jumat, 14 Nopember 2025 | 16:57 WIB

<b>DJP Kalah di Sengketa <i>Transfer Pricing – </i>Koreksi Rp5,53 Miliar Dibatalkan,<br />
Majelis Menilai Metode & Penetapan Harga CPKO sesuai PKKU</b>

PT IUPD adalah perusahaan pengolahan inti sawit yang menghasilkan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), salah satu bahan penting dalam industri minyak nabati. Dalam kegiatan usahanya, PT IUPD menjual produknya baik ke pasar lokal independen maupun ke perusahaan afiliasi. Hubungan usaha semacam ini sering diawasi oleh otoritas pajak, karena ada kemungkinan harga yang ditetapkan antarperusahaan dalam satu grup tidak mencerminkan harga pasar wajar. Hal inilah yang kemudian menjadi sumber sengketa antara PT IUPD dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada Tahun Pajak 2019, DJP melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua koreksi terhadap PT IUPD. Pertama, koreksi penyesuaian fiskal positif atas peredaran usaha sebesar Rp260.531.250, karena DJP menilai harga jual CPKO kepada pihak afiliasi terlalu rendah. Kedua, koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.270.216.842 atas pendapatan bunga, karena DJP menganggap tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan oleh PT IUPD tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Dalam koreksi pertama, DJP berpendapat bahwa harga jual CPKO yang diterapkan PT IUPD kepada pihak afiliasi lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar internasional. Menurut DJP, hal ini disebabkan oleh penyesuaian harga yang dilakukan PT IUPD terhadap harga acuan internasional dengan mengurangi beberapa komponen biaya seperti ongkos kirim (freight), pungutan ekspor (levy), dan pajak ekspor. DJP menilai penyesuaian tersebut tidak tepat, karena transaksi yang dilakukan PT IUPD bersifat penjualan dalam negeri (domestik), bukan ekspor. Oleh karena itu, biaya-biaya ekspor seharusnya tidak menjadi faktor pengurang dalam penentuan harga jual. Dari sudut pandang DJP, pengurangan tersebut membuat harga jual menjadi lebih rendah dari nilai wajarnya, sehingga berpotensi menurunkan laba kena pajak yang seharusnya dilaporkan di Indonesia.

Namun, PT IUPD menolak pandangan tersebut. Menurut PT IUPD, transaksi penjualan CPKO kepada pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar dan diuji dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), karena tersedia harga pembanding yang dapat diandalkan. PT IUPD menggunakan harga pasar internasional dari Reuters sebagai acuan, mengingat referensi tersebut lazim digunakan dalam industri kelapa sawit.

Harga pasar CPKO yang tercantum pada Reuters didasarkan pada syarat pengiriman CIF Rotterdam, yaitu harga yang sudah termasuk ongkos kirim dan asuransi hingga pelabuhan di Eropa. Sementara transaksi PT IUPD dilakukan dengan syarat FOB Padang, di mana barang diserahkan di pelabuhan Indonesia tanpa biaya kirim ke luar negeri. Untuk menyesuaikan perbedaan kondisi ini, PT IUPD melakukan adjustment dengan mengurangi komponen biaya yang tidak berlaku dalam transaksi domestik, yaitu freight (ongkos kirim), levy (pungutan ekspor), dan pajak ekspor.

Setelah penyesuaian tersebut, diperoleh harga bersih sebesar USD 575 per metrik ton, yang berlaku sama untuk penjualan ekspor maupun lokal. Menurut PT IUPD, hasil ini menunjukkan bahwa kebijakan harga yang diterapkan telah sebanding dan mencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value). Seluruh kertas kerja perhitungan dan dokumentasi pendukung juga telah disampaikan kepada DJP sebagai bukti transparansi.

Selain itu, PT IUPD menegaskan bahwa seluruh kebijakan harga ditetapkan bersama oleh dua pemegang sahamnya yakni PT STNI (WLM Grup) dan PT ICR yang masing-masing memiliki kepemilikan sebesar 50%. Dengan struktur kepemilikan yang seimbang, keputusan perusahaan, termasuk dalam penetapan harga jual, dilakukan secara bersama dan tidak sepihak. Oleh karena itu, PT IUPD menilai bahwa penentuan harga telah dilakukan secara komersial dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah harga jual Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang diterapkan PT IUPD telah mencerminkan harga pasar yang wajar.  Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen, Majelis berpendapat bahwa penentuan harga jual CPKO oleh PT IUPD telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Perusahaan telah menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP)  dengan acuan harga internasional dari Reuters, yang diakui luas sebagai referensi dalam industri minyak sawit.

Majelis menilai penyesuaian (adjustment) terhadap freight, pungutan ekspor (levy), dan pajak ekspor (bea keluar) merupakan langkah yang wajar agar harga CIF Rotterdam dapat dibandingkan secara setara dengan kondisi transaksi domestik FOB Padang. Penolakan DJP terhadap penyesuaian ini dianggap tidak berdasar. Majelis menegaskan bahwa DJP tidak dapat membuktikan adanya pembanding lain yang lebih relevan dan andal untuk transaksi sejenis. Dengan demikian, metode dan perhitungan yang digunakan oleh PT IUPD dinilai telah mencerminkan penerapan prinsip transfer pricing yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa harga jual CPKO kepada pihak afiliasi terbukti wajar, sehingga koreksi positif atas penyesuaian fiskal senilai Rp260.531.250 tidak dapat dipertahankan.

Dalam koreksi kedua, DJP menilai suku bunga pinjaman yang diterapkan PT IUPD kepada afiliasinya tidak wajar karena hanya menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman dari beberapa bank yang memberikan fasilitas kredit kepada entitas dalam WLM Grup. DJP berpendapat bahwa data tersebut tidak dapat dianggap pembanding internal yang valid karena tidak berasal dari transaksi langsung antara PT IUPD dan pihak independen. Selain itu, DJP menambahkan bahwa PT IUPD tidak menyertakan dokumen sumber yang lengkap mengenai data bunga pinjaman dan dasar perhitungannya. Oleh karena itu, DJP menggunakan pembanding eksternal berupa suku bunga pinjaman modal kerja dalam rupiah sebagaimana dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) oleh Bank Indonesia, untuk menentukan tingkat bunga yang dianggap wajar di pasar domestik.

PT IUPD tidak setuju dengan koreksi tersebut. Menurut PT IUPD,  tingkat suku bunga pinjaman telah dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga pinjaman dari bank independen seperti Bank Mandiri, BCA, dan Standard Chartered yang memberikan pinjaman kepada perusahaan lain dalam WLM Grup. PT IUPD menganggap pendekatan ini sudah memenuhi prinsip kewajaran karena sumber datanya berasal dari pihak independen dan diterapkan konsisten di seluruh entitas WLM Grup. Perusahaan juga menyertakan dokumen pendukung seperti surat konfirmasi dan bukti komunikasi dengan bank untuk menunjukkan bahwa bunga yang digunakan mencerminkan kondisi pasar.

Setelah menilai bukti dan argumen kedua pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa sengketa ini bersifat pembuktian, yaitu mengenai kewajaran tingkat bunga pinjaman dalam transaksi afiliasi antara PT IUPD dan pihak berelasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa pembanding internal pada dasarnya lebih andal dibandingkan pembanding eksternal karena lebih mencerminkan kondisi dan risiko transaksi yang sebenarnya. Dalam hal ini, data SEKI dari Bank Indonesia dianggap terlalu umum karena tidak mempertimbangkan karakteristik pinjaman seperti jaminan, tenor, maupun profil debitur, sehingga tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebanding.

Sebaliknya, PT IUPD telah menggunakan pembanding internal berupa rata-rata suku bunga pinjaman dari bank-bank independen seperti Bank Mandiri, BCA, dan Standard Chartered, yang memberikan fasilitas kredit kepada entitas lain dalam WLM Grup. Majelis menilai bahwa pendekatan tersebut secara prinsip lebih relevan dan menggambarkan transaksi nyata antara pihak independen dengan entitas dalam grup. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tingkat bunga yang diterapkan PT IUPD telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga koreksi DJP atas pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp5.270.216.842 tidak dapat dipertahankan.

Dari keseluruhan perkara ini, Majelis menegaskan bahwa analisis kewajaran harus selalu didasarkan pada bukti konkret dan kondisi ekonomi yang benar-benar sebanding. Kasus PT IUPD menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumentasi dan justifikasi teknis secara menyeluruh sejak awal, baik terkait penentuan harga maupun tingkat bunga pinjaman antar afiliasi. Bagi DJP, putusan ini juga menjadi refleksi bahwa analisis transfer pricing perlu dilakukan dengan pembanding yang setara dan relevan dengan karakteristik bisnis yang diuji. Pendekatan yang berlandaskan bukti nyata, bukan asumsi, akan memperkuat akurasi koreksi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

27 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003031.112024PPM.VIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000208.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-015393.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010573.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 - 3 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003485.112024PPM.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010850.12/2023/PP/M.IIIB 7 Januari 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter